HOME


Index of articles, click here.


Pengacara Minta Polri Jamin Keselamatan Muhtadi Asnun

By Taufik Hidayat
May 09, 2010

JAKARTA - Pengacara Muhtadi Asnun, Firman Wijaya meminta Polri menjamin hidup kliennya saat menjalani masa tahanan untuk 20 hari pertama. Muhtadi merupakan tersangka kasus gratifikasi saat menjadi ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan.

"Saya minta keselamatan beliau," kata Firman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (8/5/2010) malam.

Firman juga meminta kliennya tidak ditahan di sel yang ditempati oleh terpidana atau tahanan yang pernah ditangani. "Jangan ditempatkan di tempat orang-orang yang dijatuhkan vonis oleh dia," sambungnya.

Penyidik resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu hari ini di sel tahanan Bareskrim Mabes Polri. Asnun dijerat pasal berlapis soal penerimaan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 5, 6 dan 12 Undang-undang nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penjelasan pasal disebutkan setiap penyelenggara negara yang menerima hadiah diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Asnun bersama hakim anggota Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko memvonis bebas Gayus Tambunan, PNS Direktorat Jenderal Pajak dalam kasus penggelapan pajak dan pencucian uang. Saat diperiksa di Komisi Yudisial, Asnun mengaku menerima Rp50 juta dari Gayus sehari sebelum pembacaan putusan pada 12 Maret lalu. (frd)(hri)



Index of articles, click here.



Adam Briught,
279 Baikalsaya Str
Irkutsk 664050
Russia
Last updated: December 21, 2010