Index of articles, click here.
BANTUL -- Setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memutuskan Marsono S Sos sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up dana pemilu Kabupaten Bantul Tahun 2004, Kamis (29/9), saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bantul menyiapkan 2 pengacara untuk membantu Marsono dalam menjalani proses hukum. Dua pengacara yang disiapkan adalah Teguh Priraharjo SH dan Muhtar Judi SH dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
"Untuk membantu penanganan kasus yang dihadapi Pak Marsono, maka kami telah menyiapkan 2 orang pengacara. Nanti biar Pak Marsono yang memilih salah satunya," kata Kepala Divisi (Kadiv) Hukum KPUD Bantul, Nur Ismanto SH pada wartawan di kantornya Jumat (30/9).
Setelah Marsono memilih salah satu pengacara yang diajukan KPUD, maka secepatnya pengacara tersebut akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejari Bantul.
Terpisah Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Drs Gendut Sudarto Kd Bsc mengatakan kalau dirinya prihatin dengan status Marsono sebagai tersangka. Apalagi yang bersangkutan merupakan seorang PNS yang bertugas di Kantor Kesbanglinmas Bantul.
"Saya merasa prihatin dengan jatuhnya status tersangka kepada Marsono yang juga merupakan anggota Korpri. Tentunya kita akan memberikan support," kata Gendut yang juga Ketua Korpri Batul ini.
Dukungan yang dimaksudkan Gendut, adalah dukungan agar kasus tersebut bisa berjalan seadil-adilnya. Dukungan itu merupakan wujud dari rasa kesetiakawanan sesama anggota Korpri dan PNS.
Seperti diberitakan Bernas Jogja (30/9) kalau untuk tahap pertama, Kejari Bantul menetapkan satu tersangka dalam kasus mark-up dana pemilu 2004 yakni Marsono yang menjabat Kasubag TU KPUD Bantul sekaligus Kasubag TU kantor Kesbanglinmas Bantul. (sri)
Index of articles, click here.
Adam Briught,
279 Baikalsaya Str
Irkutsk 664050
Russia
Last updated: December 21, 2010