HOME


Index of articles, click here.


Usai Obati Pasien, Dokter Puskesmas Isap Sabu-sabu

MAGELANG | SURYA Online - Seorang dokter Puskesmas Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditahan di Markas Kepolisian Resor Magelang karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Magelang AKBP Kif Aminanto di Magelang, Jumat (17/12), mengatakan, tersangka Yunanto tertangkap membawa sabu-sabu seberat 0,71 gram. Dia tertangkap di belakang kantor Kecamatan Kaliangkrik seusai praktik di Puskesmas Kaliangkrik.

Aminanto mengatakan, tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun. Menurut dia, penangkapan Yunanto berkat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian mengembangkan laporan tersebut dan melakukan penangkapan. Semula, Yunanto itu tidak mau mengakui membawa narkoba, namun polisi tidak kehabisan akal. Setelah saku baju dan celana tersangka tidak ditemukan barang bukti, polisi menggeledah mobil tersangka dan dalam tas laptop di mobil tersebut ditemukan satu paket sabu-sabu yang diduga akan digunakan tersangka. Saat ditanya sejumlah wartawan, dokter tersebut mempersilakan untuk menemui tim pengacaranya. "Hubungi pengacara saya saja," katanya sambil menutupi wajahnya dengan koran.

Tersangka yang warga Desa Margoyoso, Kecamatan Salaman ini ditahan bersama barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, telepon seluler, dan mobil sedan Honda Civic. Yunanto mengawali karir sebagai dokter pegawai tidak tetap (PTT) dan membuka praktik dokter swasta. Dia diangkat menjadi PNS pada tahun 2009 dan ditugaskan di Puskesmas Kaliangkrik.



Index of articles, click here.



Adam Briught,
279 Baikalsaya Str
Irkutsk 664050
Russia
Last updated: December 21, 2010